Sabtu, 30 April 2011

PEMALSUAN STATUS PERNIKAHAN

Ø      Bahwa pada tanggal 23 Juni 2010, telah dilaksanakan pernikahan dihadapan  (PPN/Kepala  KUA Kecamatan Muncar) pasangan mempelai BRIPDA EGP dengan seorang perempuan bernama DESI PRAKASIWI.
Ø      Bahwa pernikahan keduanya telah tercatat pada Akta Nikah KUA Kecamatan Muncar Nomor 631/122/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010, dan kepada keduanya telah diberikan Kutipan Akta Nikah.
Ø      Bahwa persaratan administrasi pernikahan tersebut telah terpenuhi sebagaimana surat pengantar dari Polres Banyuwangi Nomor : B/996/VI/2010 Bagmin tanggal 10 Juni 2010, berikut lampiran lampirannya, baik persaratan calon mempelai putra maupun calon mempelai putri.
Ø      Bahwa berdasarkan surat surat persaratan untuk nikah keduanya, dan berdasarkan pemeriksaan kami yang didasarkan atas surat surat tersebut serta pengakuan yang bersangkutan, Status BRIPDA EGP adalah Jejaka dan status DESI PRAKASIWI adalah perawan,.
Ø      Bahwa kemudian diketahui bahwa ternyata  DESI PRAKASIWI pernah melaksanakan pernikahan dan tercatat di KUA Kecamatan Muncar Nomor : 1065/52/X/2007 tanggal 26 Oktober 2007 dengan seorang laki-laki bernama BAGUS HANDOKO Bin SURYANTO, hal mana dalam pernikahan tersebut  DESI PRAKASIWI  melampirkan persaratan untuk nikah dari Kepala Desa Tembokrejo Nomor : 474.2/200/429.511.03/2007 tanggal 23 Oktober 2007.
Ø      Bahwa beberapa bulan setelah pernikahan tersebut, keluarga DESI PRAKASIWI menyampaikan bahwa status pernikahan DESI PRAKASIWI dengan BAGUS HANDOKO Bin SURYANTO telah putus karena perceraian    berdasarkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor : 367/Pdt.G/2008/PA.Bwi tanggal 10 April 2008, Akta Cerai Nomor 1445/AC/2008 tanggal 19 Mei 2008, namun tidak dapat menunjukkan Akta Cerai.
Ø      Bahwa dengan demikian terbukti bahwa DESI PRAKASIWI telah melakukan pemalsuan status perkawinan, karena terbukti pernah melaksanakan pernikahan, namun mengaku Perawan sebagaimana tertulis dalam persaratan pernikahan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tembokrejo sebagai lampiran yang tak terpisahkan dari surat pengantar untuk nikah dari Kepala Polres Banyuwangi Nomor  B/996/VI/2010 Bagmin tersebut.
Ø      Bahwa dengan demikian terjadi pemalsuan status pernikahan dalam Akta Nikah KUA Kecamatan muncar Nomor 631/122/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 dari DESI PRAKASIWI tertulis Perawan, padahal DESI PRAKASIWI pernah melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat pada Akta Nikah KUA Kecamatan Muncar dengan seorang laki-laki bernama BAGUS HANDOKO Bin SURYANTO, yang seharusnya jika pernikahan antara DESI PRAKASIWI dengan BAGUS HANDOKO Bin SURYANTO telah putus karena perceraian, maka seharusnya tertulis janda Cerai.
Share This
Subscribe Here

0 komentar:

Posting Komentar

 

KUA Kecamatan Muncar Copyright © 2009 BeMagazine Blogger Template is Designed by Blogger Template
In Collaboration with fifa